Ditulis oleh: Eki Qushay Akhwan
Beberapa waktu yang lalu ketika berburu foto dengan beberapa teman fotografer, kami sempat ditegur oleh satpam di Stasiun Bandung. Satpam itu mengatakan bahwa untuk mengambil foto di sana kami perlu izin dari kepala stasiun. Kejadian ini bukan yang pertama, dan saya yakin banyak teman-teman fotografer lain yang pernah mengalaminya: ditegur pihak yang merasa berwenang ketika mengambil foto di tempat umum atau ruang publik.
Fotografi publik (baca: mengambil foto di tempat-tempat umum) hingga sekarang memang belum jelas hukumnya. Di Amerika Serikat, aturan umum yang berlaku adalah, foto yang diambil di tempat umum untuk keperluan editorial digolongkan sebagai kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Pengecualian tentu ada. Petunjuk-petunjuk berikut mungkin bisa dijadikan pegangan:
Mengambil foto di tempat umum umumnya dianggap tidak menyalahi hukum. Namun, dalam keadaan darurat, di mana di tempat itu terjadi bencana alam, kebakaran, kejahatan, atau kerusuhan, tempat-tempat itu bisa dinyatakan tertutup, dan untuk mengambil foto diperlukan izin khusus. Tanpa izin, fotografer bisa dinyatakan telah melanggar hukum.
Foto editorial bisa menjadi objek penyidikan jika teks yang menyertainya mengimplikasikan adanya ketidakbenaran atau memfitnah orang yang ada di dalam foto.
Fotografer tidak diizinkan untuk mengambil foto orang di tempat-tempat umum jika foto itu akan digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa.
Perlu juga dicatat bahwa tidak semua tempat yang tampaknya umum adalah tempat umum. Hotel, mal, rumah sakit, dan restoran tidak dianggap sebagai tempat umum karena ada pemiliknya. Jadi, kalau suatu ketika kita berkunjung ke mal atau hotel dan mengambil foto dan mendapat teguran dari satpam, maka hal itu sah-sah saja. Pemilik gedung – yang diwakili oleh si satpam – berhak menentukan apakah orang boleh mengabil foto di gedung miliknya atau tidak.
Pada kasus yang dikemukakan di awal tulisan ini, kita bisa memperdebatkan apakah stasiun termasuk tempat publik atau bukan. Di satu sisi, kita bisa menganggap bahwa stasiun adalah tempat publik karena dimiliki oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Namun, jika stasiun dianggap sebagai milik perusahaan – dalam hal ini PT Kereta Api – maka teguran yang dilakukan oleh satpam itu bisa diangap sah. Satpam itu adalah representasi dari si pemilik tempat, yaitu PT Kereta Api, yang berhak menentukan apakah fotografer boleh atau tidak boleh mengambil foto di tempat itu.
No comments:
Post a Comment